Kuasa Hukum Kasrul Layangkan Surat Permohonan Data ke PT Jatim Jaya Perkasa Terkait Kebun Plasma KUD Bagansiapiapi

Jack Marhaen. SH (photo/ist)

PEKANBARU (Riau62.com) – Tim kuasa hukum Kasrul secara resmi melayangkan surat permohonan informasi dan data kepada Direktur PT Jatim Jaya Perkasa dan KUD Bagansiapiapi terkait pengelolaan kebun plasma KUD Bagansiapiapi di kecamatan Pekaitan, Surat tersebut tertanggal 22 Mei 2026 dan ditandatangani oleh tim advokat dari Law Office Jaka Marhaen, SH & Associates.(23/05)

Dalam surat bernomor 05/SKJAdv-JM/V/2026 itu, pihak kuasa hukum meminta sejumlah dokumen penting yang dinilai berkaitan dengan persoalan kebun plasma dan hak anggota KUD Bagansiapiapi.

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut diajukan guna memperoleh data autentik sebagai dasar penyelesaian persoalan secara hukum dan transparan.

Kuasa hukum menyebutkan, langkah ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara tim pengacara Kasrul dengan pengurus KUD Bagansiapiapi pada 30 April 2026 di Pekanbaru. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan adanya penjelasan lisan terkait persoalan yang terjadi di lingkungan KUD Bagansipiapi

Adapun dokumen yang diminta kepada PT Jatim Jaya Perkasa dan KUD Bagnsiapiapi, antara lain salinan perjanjian kredit dengan bank untuk kebun KUD Bagansiapiapi, salinan MoU kerja sama kebun plasma, perjanjian bagi hasil, data hasil panen bulanan anggota, rincian potongan anggota, hingga SK plasma anggota yang telah disetujui pemerintah.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta surat kesepakatan awal antara PT Jatim Jaya Perkasa dengan masyarakat Kecamatan Pekaitan Yang Terdampak Dengan Pembangunan Kebun PT Jatim Jaya Perkasa Yang Di wakili saat itu oleh KUD Bagansiapiapi, sebagai bahan pendukung dalam menelusuri duduk persoalan yang ada.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum berharap PT Jatim Jaya Perkasa dan KUD Bagansiapiapi dapat kooperatif dan membantu memberikan data yang dimohonkan agar penyelesaian masalah dapat dilakukan secara arif, bijaksana, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon perhatian dan kerja sama dari pihak perusahaan demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” demikian isi penutup surat permohonan tersebut.(R6).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *