Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi

Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026 serta hasil penindakan tindak pidana narkotika selama bulan Mei 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Jumat (12/6/2026) pukul 14.00 WIB.

Konferensi pers dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA., MBA., Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K., M.I.K., Kabag Ops Kompol Eduard Pardosi, S.H., Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir Datuk Murni, tokoh pemuda Feri Osu, serta tokoh masyarakat Heri Saputra.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiady menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung selama 22 hari, terhitung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026, Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 49 laporan polisi dengan total 59 tersangka. Para tersangka terdiri atas 53 laki-laki dewasa dan enam perempuan dewasa.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 248,45 gram serta 4,5 butir ekstasi.
Selain itu, sepanjang bulan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir kembali mengungkap 31 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 50 orang, terdiri dari 45 laki-laki dewasa dan lima perempuan dewasa.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 0,9 gram, sabu seberat 165,21 gram, 8.154 butir ekstasi, serta 5,8 kilogram ekstasi dalam bentuk serbuk.

Kompol Rikky Operiady menjelaskan bahwa secara geografis Kabupaten Rokan Hilir memiliki garis pantai yang cukup panjang dan berbatasan langsung dengan provinsi tetangga. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk memasok narkotika ke wilayah Rokan Hilir.
“Karena itu, sangat diperlukan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Rokan Hilir akan terus melakukan pengejaran terhadap nama-nama yang telah masuk dalam target operasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Sementara itu, Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Rokan Hilir dalam mengungkap berbagai kasus narkotika.
Menurutnya, tingginya angka pengungkapan menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara bersama-sama.

“Permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, termasuk melalui layanan Call Center Polri 110,” ungkapnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Wakil Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Murni. Ia mengapresiasi langkah tegas Polres Rokan Hilir dalam melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika.
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya Polres Rokan Hilir dalam memberantas narkotika demi melindungi anak cucu serta generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(R6)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *