Kasus Lama Eddy Tansil Kembali Disorot, Kejagung Selamatkan Aset Rp51,6 Miliar

Jakarta (Riau62.com) – Kasus korupsi besar yang melibatkan buronan legendaris Eddy Tansil kembali menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menelusuri dan mengamankan aset milik Eddy Tansil senilai sekitar Rp51,6 miliar, meskipun perkara tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. (selasa 15/06)

Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut upaya penelusuran dan pemulihan aset negara dalam kasus lama seperti ini sebagai pencapaian yang luar biasa.

Bacaan Lainnya

Purbaya mengaku terkejut karena aset yang berkaitan dengan kasus korupsi yang telah lama menjadi sorotan masyarakat itu masih dapat ditemukan dan diamankan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, proses pelacakan aset hasil tindak pidana korupsi bukanlah pekerjaan mudah, terlebih jika kasus tersebut telah terjadi puluhan tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap selesai hanya karena berjalannya waktu. Negara, kata dia, memiliki kewajiban untuk terus berupaya mencari dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi agar dapat dikembalikan sebagai hak negara.

Kasus Eddy Tansil sendiri tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Eddy Tansil terlibat dalam kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) melalui perusahaan Golden Key Group pada era 1990-an. Setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, Eddy melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada 1996 dan hingga kini masih berstatus buronan.

Selain fokus pada penindakan terhadap pelaku, pemerintah saat ini juga semakin menekankan pentingnya pemulihan aset (asset recovery) sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Purbaya menilai, keberhasilan menemukan kembali aset dalam perkara Eddy Tansil menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga mampu membantu negara memperoleh kembali hak-haknya yang sempat hilang.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung turut menyerahkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp51,6 miliar berasal dari aset yang berhasil ditelusuri dan diamankan dalam perkara Eddy Tansil. Dana tersebut selanjutnya akan dikelola oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan tetap dapat dilakukan meskipun kasus telah berlangsung lama, sebagai bentuk komitmen negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara demi kepentingan masyarakat. (Redaksi62)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *