Aksi Pencuri Hiolo Lintas Kabupaten Berakhir, Tim RAGA Polres Rohil Amankan Empat Pelaku

Konferensi pers oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. terkait pencurian lintas daerah

ROKAN HILIR (Riau62.com) – Unit Reaksi Cepat (URC) Tim RAGA Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil membongkar sindikat pencurian tempat pembakaran dupa (hiolo) yang beraksi di sejumlah kelenteng di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama hingga penadah barang hasil curian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Rokan Hilir di Aula Tunggal Panaluan, Selasa (16/6/2026) sore. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H., beserta personel Satreskrim.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian hiolo di Kelenteng Marga So Ciu, Bagan Siapiapi, yang terjadi pada 22 Mei 2026. Selanjutnya, aksi serupa kembali terjadi di Kelenteng Hai Cu King, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, pada 9 Juni 2026. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), serta penerapan metode Scientific Crime Investigation (SCI), Tim URC RAGA Satreskrim Polres Rohil berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Tersangka pertama berinisial SI berhasil diamankan di Kota Dumai pada 12 Juni 2026. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni DA di Kota Dumai dan MP di Kota Pekanbaru. Ketiga tersangka tersebut diketahui memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksinya, mulai dari merencanakan pencurian, memantau situasi di lokasi, hingga bertindak sebagai eksekutor.

Dalam proses pengungkapan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, pakaian dan alas kaki yang identik dengan yang terekam CCTV, telepon genggam milik para tersangka, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa hiolo hasil curian dijual kepada seorang penampung barang bekas di wilayah Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menemukan serta mengamankan lima unit hiolo yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi menetapkan seorang pria berinisial JS sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Rohil dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memberikan perlindungan terhadap seluruh tempat ibadah dari berbagai bentuk tindak kriminal.

“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.

Editor   :  Redaksi62

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *